Translate

Senin, 29 Oktober 2012

Bentuk-Bentuk Korupsi



Pada postingan saya sebelumnya sudah dijelaskan mengenai pengertian korupsi dan penyebab korupsi di Indonesia. Maka, kali ini saya akan berbagi informasi mengenai bentuk-bentuk korupsi. Informasi mengenai bentuk-bentuk korupsi ini saya ambil dari buku yang berjudul Strategi dan Teknik Korupsi karangan Surachmin, S.H., M.H. dan Dr.Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA.

Adapun bentuk-bentuk korupsi yang sudah lazim dilakukan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, dan BUMD serta bekerja sama dengan pihak ketiga antara lain sebagai berikut :
1)      Transaksi luar negeri ilegal dan penyelundupan.
2)      Menggelapkan dan manipulasi barang milik lembaga, BUMN/BUMD, swastanisasi anggaran pemerintah.
3)      Penerimaan pegawai berdasarkan jual beli barang.
4)      Jual beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
5)      Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, jual beli besaran pajak yang harus dikenali, dan menyalahgunakan keuangan.
6)      Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
7)      Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
8)      Mencari-cari kesalahan orang yang tidak salah.
9)      Jual beli tuntutan hukuman, vonis, dan surat keputusan.
10)  Tidak menjalankan tugas, desersi.
11)  Menyuap, menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
12)  Jual beli objek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
13)  Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan palsu.
14)  Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
15)  Manipulasi peraturan, memunjamkan uang negara secara pribadi.
16)  Menghindari pajak, meraih laba secara berlebihan.
17)  Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
18)  Menerima hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
19)  Penempatan uang pemerintah kepada Bank tertentu yang berani memberikan bujed yang tidak sesuai yang sebenarnya.
20)  Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
21)  Perkoncoan untuk menutupi kejahatan.
22)  Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan pribadi.
23)  Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
24)  Memperbesar pendapatan resmi yang ilegal.
25)  Pimpinan penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan dan double atau triple.

Demikian yang dapat saya bagikan mengenai bentuk-bentuk korupsi. SEMOGA BERMANFAAT. . . . . . . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar