Indonesia saat ini sedang dilanda badai korupsi yang tak
berujung. Pemberitaan tentang adanya kecurigaan korupsi di berbagai instansi
pemerintahan maupun tentang penangkapan para koruptor seakan menjadi menu kita
sehari-hari. Hal ini harusnya segera dihentikan agar korupsi tidak akan semakin
merajalela di Indonesia. Untuk mewujudkan terciptanya sebuah negeri yang bebas
dari korupsi, perlu adanya peran serta dari semua pihak tak terkecuali peran
serta dari masyarakat dalam memberantas korupsi. Hal ini juga senada dengan
Pasal 41 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam
membasmi korupsi.
Peran serta masyarakat di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomer
31 Tahun 1999 berbunyi :
1)
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk :
a)
Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b)
Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh,
dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c)
Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana
korupsi.
d)
Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
e)
Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1)
Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c.
2)
Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan,
dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai hak dan tanggung jawa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
4)
Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
5)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Demikianlah, sedikit pengetahuan yang dapat saya bagi dan
bersumber dari buku yang berjudul Memberantas Korupsi Bersama KPK (edisi kedua)
karangan Dr. Ermansjah Djaja, S.H, M.Si. Mudah-mudahan kita semua bisa berperan
secara aktif dalam memberantas korupsi di negeri ini. Semoga
Bermanfaat.........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar