Pada postingan saya sebelumnya sudah dijelaskan mengenai
pengertian korupsi dan
penyebab korupsi di Indonesia. Maka, kali ini saya akan
berbagi informasi mengenai bentuk-bentuk korupsi. Informasi mengenai
bentuk-bentuk korupsi ini saya ambil dari buku yang berjudul Strategi dan
Teknik Korupsi karangan Surachmin, S.H., M.H. dan Dr.Suhandi Cahaya, S.H.,
M.H., MBA.
Adapun bentuk-bentuk korupsi yang sudah lazim dilakukan di
lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, dan BUMD serta
bekerja sama dengan pihak ketiga antara lain sebagai berikut :
1)
Transaksi luar negeri ilegal dan penyelundupan.
2)
Menggelapkan dan manipulasi barang milik lembaga,
BUMN/BUMD, swastanisasi anggaran pemerintah.
3)
Penerimaan pegawai berdasarkan jual beli barang.
4)
Jual beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
5)
Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen
dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi,
menggelapkan pajak, jual beli besaran pajak yang harus dikenali, dan
menyalahgunakan keuangan.
6)
Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah
mencurangi dan memperdaya serta memeras.
7)
Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan
secara tidak sah dan menjebak.
8)
Mencari-cari kesalahan orang yang tidak salah.
9)
Jual beli tuntutan hukuman, vonis, dan surat keputusan.
10) Tidak
menjalankan tugas, desersi.
11) Menyuap,
menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
12) Jual
beli objek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
13) Menggunakan
informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat
laporan palsu.
14) Menjual
tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin
pemerintah.
15) Manipulasi
peraturan, memunjamkan uang negara secara pribadi.
16) Menghindari
pajak, meraih laba secara berlebihan.
17) Menjual
pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
18) Menerima
hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada
tempatnya.
19) Penempatan
uang pemerintah kepada Bank tertentu yang berani memberikan bujed yang tidak
sesuai yang sebenarnya.
20) Berhubungan
dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
21) Perkoncoan
untuk menutupi kejahatan.
22) Memata-matai
secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan
pribadi.
23) Menyalahgunakan
stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
24) Memperbesar
pendapatan resmi yang ilegal.
25) Pimpinan
penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan dan double atau
triple.
Demikian yang dapat saya bagikan mengenai bentuk-bentuk
korupsi. SEMOGA BERMANFAAT. . . . . . . .