Translate

Jumat, 17 Agustus 2012

Teknik Korupsi di Lingkungan Penegak Hukum


Akhir-akhir ini kita bangsa Indonesia sering dihebohkan dengan berita korupsi di lingkungan penegak hukum yang mencakup polisi, kejaksaan, maupun hakim. Tindakan korupsi tersebut sebagian besar dilakukan saat mereka menjalankan tugasnya seperti adanya pengurangan hukuman dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan oleh tersangkan. Hal ini begitu miris sekali dan sangat bertolak belakang pada tugas yang seharusnya dilakukan oleh penegak hukum. Penegak hukum yang seharusnya mengadili yang bersalah dengan seadil-adilnya, malahan mengadili sesuai upah yang diberikan oleh tersangka.
Tetapi kita sebagai masyarakat umum masih kurang mengetahui bagaimana cara para aktor penegak hukum melakukan tindakan korupsi. Maka di sini saya akan memberikan sedikit bagaimana teknik korupsi di lingkungan penegak hukum yang saya ambil dari buku Dr. Suhandi Cahaya dan Surachman yang berjudul strategi dan teknik korupsi.
1)      Polisi : Teknik yang dilakukan penegak hukum di wilayah lingkungan polisi ini salah satunya sering kita lihat di kehidupan sehari-hari, yakni saat adanya kompromi antara oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas. Pelanggar yang seharusnya membayar denda dan disetor ke kas negara beralih ke kantong pribadi polisi. Selain itu polisi juga melakukan kompromi dengan para tersangka di tindak pidana yang agak berat, kompromi itu dilakukan tersangka dengan memberi imbalan ke pihak polisi yang kemudian tersangka mendapat berupa fasilitas yang diberikan oleh polisi dengan mengulur-ulur perkara maupun pengenaan pasal dakwaan dengan dicari yang paling ringan bahkan alat-alat bukti bisa dikaburkan sehingga tidak bisa diproses ke tingkat berikutnya.
2)      Kejaksaan : Teknik korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan ini terbagi menjadi 3 macam yakni :
a.       Kejaksaan melakukan tindak lanjut memproses perkara dengan menggunakan hukum dengan pasal yang terberat yang kemudian apabila tersangka dan pengacaranya keberatan, mulai diajak berdamai dengan memberi imbalan tertentu. Selanjutnya kejaksaan mengubah tuntutan dengan pasal-pasal yang lebih ringan dan alat-alat bukti dikaburkan.
b.      Kejaksaan tidak memproses perkara sama sekali dengan dalil berkas perkara yang diterima tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses penuntutan asalkan tersangka memberikan imbalan ke jaksa.
c.       Proses perkara bisa dikesampingkan asalkan tersangka atau pengacaranya memberikan sejumlah uang yang sepadan dengan ancaman hukuman yang akan di tetapkannya.
3)      Hakim : Teknik korupsi yang dilakukan di wilayah lingkungan haim ini di bedakan menjadi 2, yakni perkara perdata dan perkara pidana.
a.       Perkara perdata : perkara ini biasanya terjadi kolusi antara hakim dan pengacara dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat. Hakim disini memilih siapa yang memberikan upeti atau sogokan yang paling besar maka pihak tersebutlah yang akan dimenangkan oleh hakim. Teknik semacam ini bisa dilakukan langsung antara penggugat atau tergugat dan pengacaranya dengan hakim atau melalui perantara baik dari lingkungan peradilan atau pihak ketiga yang sering disebut sebagai makelar kasus.
b.      Perkara pidana : teknik korupsi pada perkara pidana ini biasanya diawali dari inisiatif terdakwa dan pengacaranya dengan memberi imbalan pada hakim agar diberi hukuman yang paling ringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar