Translate

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Oktober 2012

Bentuk-Bentuk Korupsi



Pada postingan saya sebelumnya sudah dijelaskan mengenai pengertian korupsi dan penyebab korupsi di Indonesia. Maka, kali ini saya akan berbagi informasi mengenai bentuk-bentuk korupsi. Informasi mengenai bentuk-bentuk korupsi ini saya ambil dari buku yang berjudul Strategi dan Teknik Korupsi karangan Surachmin, S.H., M.H. dan Dr.Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA.

Adapun bentuk-bentuk korupsi yang sudah lazim dilakukan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, dan BUMD serta bekerja sama dengan pihak ketiga antara lain sebagai berikut :
1)      Transaksi luar negeri ilegal dan penyelundupan.
2)      Menggelapkan dan manipulasi barang milik lembaga, BUMN/BUMD, swastanisasi anggaran pemerintah.
3)      Penerimaan pegawai berdasarkan jual beli barang.
4)      Jual beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
5)      Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, jual beli besaran pajak yang harus dikenali, dan menyalahgunakan keuangan.
6)      Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
7)      Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
8)      Mencari-cari kesalahan orang yang tidak salah.
9)      Jual beli tuntutan hukuman, vonis, dan surat keputusan.
10)  Tidak menjalankan tugas, desersi.
11)  Menyuap, menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
12)  Jual beli objek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
13)  Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan palsu.
14)  Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
15)  Manipulasi peraturan, memunjamkan uang negara secara pribadi.
16)  Menghindari pajak, meraih laba secara berlebihan.
17)  Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
18)  Menerima hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
19)  Penempatan uang pemerintah kepada Bank tertentu yang berani memberikan bujed yang tidak sesuai yang sebenarnya.
20)  Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
21)  Perkoncoan untuk menutupi kejahatan.
22)  Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan pribadi.
23)  Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
24)  Memperbesar pendapatan resmi yang ilegal.
25)  Pimpinan penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan dan double atau triple.

Demikian yang dapat saya bagikan mengenai bentuk-bentuk korupsi. SEMOGA BERMANFAAT. . . . . . . .

Minggu, 28 Oktober 2012

Ketua KPK Dalam Pemberantasan Korupsi



Korupsi, sebuah kata yang memiliki arti penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain (Sumber: KBBI). Berorientasi pada arti tersebut, maka secara jelas bahwa tindak pidana korupsi merupakan sebuah tindakan memperkaya diri secara ilegal yang bisa merugikan negara. Di Indonesia sendiri, korupsi sudah menjadi permasalahan yang kompek untuk diselesaikan. Hal ini dikarenakan korupsi sudah menjalar di berbagai struktur kekuasaan, yakni tidak hanya pada elit politik saja melainkan juga pada institusi/lembaga pemerintahan maupun dilapisan masyarakat sendiri, seperti penyogokan untuk membuat SIM, KTP, atau surat-surat lainnya. Semakin berkembangnya tindak pidana korupsi inilah, maka diperlukan keseriusan dari semua pihak untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Dalam mewujudkan pemberantasan korupsi yang maksimal maka dibutuhkan sebuah badan khusus yang mengurusi tindak pidana korupsi. Di Indonesia, badan khusus tersebut bernama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dibentuk berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut, juga sudah dijelaskan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPK demi mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Tugas dan wewenang KPK, tidak boleh terlepas dari 5 asas. Asas-asas tersebut terdiri dari kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas.

Adanya KPK ini, pastinya membutuhkan sosok seorang pemimpin untuk menahkodai KPK dalam memberatas korupsi. Sebagian besar orang di negeri ini pastinya ingin menjadi ketua KPK karena dengan begitu mereka akan mempunyai kewenangan yang luas untuk memberantas korupsi. Tetapi, di sisi lain ketua KPK juga mempunyai tanggung jawab yang besar serta tugas yang berat karena permasalah korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan yang kompleks.

Seandainya saya menjadi ketua KPK, saya mempunyai beberapa langkah dalam memberantas korupsi. Langkah-langkah tersebut saya bagi menjadi 4 langkah, yakni :
1)      Monitoring Ketat Terhadap Instansi Pemerintahan.
Sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, disana sudah dijelaskan bahwa KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara maupun non pemerintahan. Maka, dengan kewenangan tersebut saya akan melakukan monitoring secara ketat atau bahkan secara rutin terhadap instansi pemerintahan. Monitoring tersebut bisa saya realisasikan dengan menaruh seorang pegawai KPK yang khusu mengawasi sistem pengelolaan administrasi sebuah instansi. Hal ini sangat perlu dilakukan karena sebagian besar korupsi berada di tingkat instansi pemerintahan, bahkan tak jarang pula kasus korupsi terjadi melalui antar lintas instansi pemerintahan. Selain itu saya juga akan meminta bantuan secara rutin kepada Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, seperti BPK atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Bantuan tersebut seperti pelaporan tentang adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh perseorangan maupun dalam satu lingkup instansi.
2)      Memaksimalkan Peran Serta Masyarakat.
Salah satu penyebab berkembangnya korupsi di negeri ini adalah minimnya peran masyarakat untuk memberitahu atau melaporkan tentang adanya tindak korupsi disekitarnya. Padahal korupsi di era sekarang sudah menyebar sampai ke tingkat lapisan masyarakat, seperti penyogokan untuk membuat SIM , KTP, atau surat-surat lainnya. Tetapi yang terjadi, masyarakat cenderung apatis terhadap adanya indikasi korupsi dilingkungan sekitarnya. Padahal peran masyarakat dalam memberantas korupsi sudah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Isi dari Undang-undang tersebut diantaranya masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Apabila masyarkat lebih mau berperan aktif dalam melaporkan adanya korupsi, maka pemberantasan korupsi akan berjalan maksimal karena adanya bantuan dari semua elemen masyarakat. Untuk memaksimalkan peran masyarakat tersebut, saya akan memberikan reward kepada masyarakat apabila dugaan korupsi yang dilaporkan benar-benar terjadi.
3)      Perlindungan ekstra terhadap Whistle Blower.
Minimnya peran masyarakat dalam melaporkan terjadinya korupsi mungkin dikarenakan adanya rasa khawatir atau takut apabila dia angkat bicara kasus korupsi yang berjalan di lingkungan kerjanya. Mereka takut akan kehilangan pekerjaan atau bahkan terancamnya diri mereka serta keluarganya. Padahal, hal semacam itu tidak perlu terjadi karena di dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 sudah dijelaskan bahwa soal perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi merupakan sudah menjadi kewajiban dari KPK. Bahkan, para pelapor juga berhak meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas. Apabila hal-hal tersebut masih dianggap kurang saya mempunyai inisiatif agar masyarakat yang melapor mendapatkan sebuah penjagaan yang ketat seperti penjagaan terhadap para pejabat. Selain itu, mereka juga tidak perlu khawatir kehilangan mata pencahariannya karena saya akan mengusulkan agar mendapat pekerjaan yang lebih baik sebagai apresiasi atas keberaniannya dalam memberantas korupsi.
4)      Memaksimalkan Pendidikan Anti Korupsi.
Lengkap atau tidaknya peraturan yang ada di Undang-undang bukan menjadi tolak ukur untuk menentukan kasus korupsi akan berkurang atau tidak. Meskipun sudah lengkapnya aturan yang ada tapi apabila jiwa untuk berbuat korupsi masih ada, hal itu seakan menjadi percuma. Maka, tindakan yang perlu dilakukan adalah membangun jiwa anti korupsi sejak dini yang dapat direalisasikan melalui pendidikan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini sebenarnya sudah ada pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan. Tetapi, hal tersebut masih dianggap kurang maksimal. Maka, untuk memaksimalkannya saya akan melakukan pendidikan anti korupsi tersebut dengan melibatkan mahasiswa. Saya akan mengusulkan agar para mahasiswa diizinkan untuk mengabdikan diri ke masyarakat melalui edukasi anti korupsi. Mereka akan mengajar khusus tentang anti korupsi selama beberapa bulan secara bergantian dengan mahasiswa lainnya. Dengan begitu mahasiswa yang sebagai penerus bangsa ini juga ikut berperan secara aktif dalam memberantas korupsi. Selain itu di jiwa mereka akan tumbuh rasa untuk melawan korupsi. Sedangkan disisi lain yakni, para siswa juga akan lebih memahami mengenai pentingnya untuk melawan korupsi yang telah disampaikan para mahasiswa.

Demikian langkah-langkah saya apabila menjadi ketua KPK. Langkah-langkah tersebut saya lakukan agar Indonesia bebas korupsi dan demi mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih. Anda juga bisa melihat artikel ini di sini . SEMOGA BERMANFAAT. . . . .

Sabtu, 20 Oktober 2012

Peran Serta Masyarakat Dalam Memberantas Korupsi



Indonesia saat ini sedang dilanda badai korupsi yang tak berujung. Pemberitaan tentang adanya kecurigaan korupsi di berbagai instansi pemerintahan maupun tentang penangkapan para koruptor seakan menjadi menu kita sehari-hari. Hal ini harusnya segera dihentikan agar korupsi tidak akan semakin merajalela di Indonesia. Untuk mewujudkan terciptanya sebuah negeri yang bebas dari korupsi, perlu adanya peran serta dari semua pihak tak terkecuali peran serta dari masyarakat dalam memberantas korupsi. Hal ini juga senada dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam membasmi korupsi.

Peran serta masyarakat di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 berbunyi :
1)      Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2)      Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a)      Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b)      Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c)      Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d)     Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
e)      Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1)      Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.
2)      Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4)      Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
5)      Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Demikianlah, sedikit pengetahuan yang dapat saya bagi dan bersumber dari buku yang berjudul Memberantas Korupsi Bersama KPK (edisi kedua) karangan Dr. Ermansjah Djaja, S.H, M.Si. Mudah-mudahan kita semua bisa berperan secara aktif dalam memberantas korupsi di negeri ini. Semoga Bermanfaat.........

Kamis, 27 September 2012

Penyebab Korupsi di Indonesia



Di Indonesia tindak pidana korupsi seakan menjadi hal yang biasa untuk dilakukan terutama dikalangan pejabat. Para pejabat seakan tidak mempunyai rasa malu untuk melakukan tindakan yang merugikan negara ini. Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan, apakah penyebab terjadinya korupsi di Indonesia. Menurut penasihat KPK, Abdullah Hehamahua seperti yang tertulis di buku yang berjudul Memberantas Korupsi Bersama KPK, setidaknya ada 8 penyebab terjadinya korupsi di Indonesia :
1)      Sistem penyelenggaraan negara yang keliru : Sebagai negara yang baru berkembang, seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun, mulai orde lama, orde baru, hingga reformasi, pembangunan hanya difokuskan di bidang ekonomi. padahal setiap negara yang baru merdeka, masih terbatas dalam memiliki SDM, uang, manajemen, dan teknologi. Sehingga konsekuensinya semua didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya menghasilkan penyebab korupsi.
2)      Kompensasi PNS yang rendah : Negara yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya. Apalagi Indonesia yang lebih memprioritaskan bidang ekonomi membuat secara fisik dan kultural menmbulkan pola konsumerisme, sehingga 90% PNS melakukan KKN.
3)      Pejabat yang serakah : Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem pembangunan seperti di atas mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant. Hal ini menyebabkan lahirnya sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, seperti melakukan mark up proyek-proyek pembangunan.
4)      Law Enforcement tidak berjalan : Para pejabat yang serakah dan PNS  yang KKN karena gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir diseluruh lini kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan karena segalanya diukur dengan uang. Hal ini juga menimbulkan kata-kata plesetan seperti, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) atau Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan Yang Maha Kuasa).
5)      Hukuman yang ringan terhadap koruptor : Adanya Law Enforcement tidak berjalan dengan semestinya, dimana aparat penegak hukum bisa dibayar. Maka, hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
6)      Pengawasan yang tidak efektif : Dalam sistem manajemen yang modern selalu ada instrumen yang disebut internal kontrol yang bersifat in build dalam setiap unit kerja. Sehingga sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan. Tetapi internal kontrol yang ada disetiap unit sudah tidak lagi berjalan dengan semestinya karena pejabat atau pegawai terkait bisa melakukan tindakan korupsi.
7)      Tidak ada keteladanan pemimpin : Ketika resesi ekonomi 1997, keadaan perekonomian Indonesia sedikit lebih baik daripada Thailand. Namun pemimpin Thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola hidup sederhana. Sehingga lahir dukungan moral dan material dari masyarakat dan pengusaha. Maka dalam wktu singkat Thailand telah mengalami recovery ekonominya. Di Indonesia tidak ada pemimpin yang bisa dijadikan teladan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara mendekati jurang kehancuran.
8)      Budaya masyarakat yang kondusif untuk KKN : Korupsi yang ada di Indonesia tidak hanya terpusat pada pejabat negara saja melainkan sudah meluas hingga ke masyarakat. Hal ini bisa dicontohkan pada saat pengurusan KTP, SIM, STNK, maupun saat melamar kerja. Tindakan masyarakat ini merupakan pencerminan yang dilakukan oleh pejabat politik.
SEMOGA BERMANFAAT......